Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Cap Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan dalam hal ini melalui Direktorat Metrologi. (2) Pengadaan Cap Tanda Tera dilakukan berdasarkan evaluasi dengan memperhatikan kebutuhan Cap Tanda Tera dari UPT dan UPTD Metrologi Legal. (3) Pengadaan Cap Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Petunjuk teknis pendistribusian, pengelolaan, pemeliharaan, penggunaan, dan pengawasan Cap Tanda Tera ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda