Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
(1) Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang ditera atau ditera ulang.
(2) Terhadap UTTP yang bentuk dan konstruksinya tidak dimungkinkan dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Tera, Tanda Tera dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis.
(3) Tata cara pembubuhan Tanda Tera berpedoman pada Syarat Teknis UTTP.
Koreksi Anda
