Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
Bentuk dan ukuran Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
