Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan ukuran Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id