Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukan inisial Pegawai Berhak. (2) Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis ukuran, masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id