Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berbentuk ellips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukan kode UPT atau UPTD Metrologi Legal yang melaksanakan pelayanan tera dan/atau tera ulang UTTP. (2) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) jenis ukuran, masing-masing dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.
Koreksi Anda