Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai. (2) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) jenis ukuran, masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Koreksi Anda