Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berbentuk segi lima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode tahun tanda sah.
(2) Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis ukuran, masing-masing dengan tinggi 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Koreksi Anda
