Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berbentuk segi lima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode tahun tanda sah. (2) Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) jenis ukuran, masing-masing dengan tinggi 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id