Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
Jenis Tanda Tera terdiri dari:
a. Tanda Sah;
b. Tanda Batal;
c. Tanda Jaminan;
d. Tanda Daerah; dan
e. Tanda Pegawai Berhak.
Koreksi Anda
