Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang TANDA TERA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
3. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
4. Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
5. Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang, untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
6. Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
7. Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera atau tera ulang.
8. Cap Tanda Tera adalah benda yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material dan kegunaannya diatur oleh Menteri.
9. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi.
10. Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPTD Metrologi Legal adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
11. Direktur adalah Direktur Metrologi.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
