Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) dan yang
diwaralabakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melepas paling sedikit 20% dari jumlah outlet/gerai yang harus diwaralabakan oleh Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba setiap tahunnya.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q.
Direktur Bina Usaha Perdagangan.
Koreksi Anda
