Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; b. pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id