Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan waralaba untuk jenis usaha Toko Modern.
(2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
