Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba berupa pelatihan dan bimbingan pelaksanaan standar terhadap sistem pelayanan dan mutu barang yang diperdagangkan.
Koreksi Anda
