Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern wajib menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Penyelenggaraan Waralaba.
Koreksi Anda
