Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dalam mendirikan outlet/gerai yang diwaralabakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus melakukannya bersama dengan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
Koreksi Anda
