Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian dari ketentuan Pasal 4 dalam hal:
a. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki 150 outlet/gerai belum memperoleh keuntungan yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; atau
b. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai, Pemberi Waralaba yang akan menambahkan outlet/gerai di daerah, tidak mendapatkan pelaku usaha setempat yang dapat menjadi Penerima Waralaba.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk dan atas nama Menteri.
(4) Biaya yang diperlukan untuk mengaudit laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Koreksi Anda
