Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang WARALABA UNTUK JENIS USAHA TOKO MODERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang: a. dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet); dan b. diwaralabakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 68-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id