Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M- DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang diragukan ketentuan dan kriteria teknisnya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dapat diekspor setelah disetujui dalam rapat Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus disertai SPE dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemilik ETPIK dan ETPIK Non-Produsen harus mengajukan permohonan secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan/atau tertulis kepada koordinator pelaksana UPTP dengan melampirkan:
a. fotokopi dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen;
b. rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
c. fotokopi laporan hasil verifikasi produk kayu ulin olahan (Prokalino) dari Surveyor independen.
(3) Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menerbitkan:
a. SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar; atau
b. penolakan permohonan SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak lengkap dan/atau benar.
(4) Masa berlaku SPE paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
3. Pasal 17 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) IKM pemilik ETPIK dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I Kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b dengan menggunakan Deklarasi Ekspor.
(2) Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B yang dapat diekspor dengan menggunakan Deklarasi Ekspor meliputi Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex.
4414.00.00.00, Ex.
4416.00.10.00, Ex.
4416.00.90.00, Ex.
4417.00.10.00, Ex.
4417.00.90.00, Ex.
4419.00.00.00,
9401.61.00.00,
9401.69.00.10,
9401.69.00.90,
9403.30.00.00,
9403.40.00.00,
9403.50.00.00,
9403.60.10.00,
9403.60.90.00 dan 9403.90.90.00.
(3) Deklarasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengganti Dokumen V-Legal.
(4) Produk Industri Kehutanan yang dapat diekspor dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan ke semua negara tujuan ekspor.
(5) Bagi IKM pemilik ETPIK yang sudah memiliki S-LK tetap dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Dokumen V-Legal.
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) IKM pemilik ETPIK yang mengekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) harus menyampaikan Deklarasi Ekspor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
(2) IKM pemilik ETPIK yang mengekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) harus mengirimkan Deklarasi Ekspor melalui SILK Online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Deklarasi Ekspor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap 1 (satu) Deklarasi Ekspor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
(2) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan berupa Pulp dan Kertas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A dan Kelompok B yang bahan bakunya bukan kayu dan/atau kertas bekas dikecualikan dari Peraturan Menteri ini setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
(2) Dihapus.
8. Ketentuan Pasal 22 ayat (6) diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan:
a. rencana dan realisasi produksi tahunan, dan rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan pemilik ETPIK;
atau
b. rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk:
a. realisasi produksi dan ekspor tahun sebelumnya, serta rencana produksi dan ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
b. realisasi ekspor tahun sebelumnya dan rencana ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara manual dan/atau online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(1) Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian, dan barang keperluan pameran di luar negeri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY