Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 66-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang TANDA SAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Tanda Sah Tahun 2014 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan Tanda Sah rusak, atau:
a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami retak, pecah, atau rusak;
b. tanggal 30 November 2024 untuk meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
c. tanggal 30 November 2020 untuk tangki ukur apung dan tangki ukur tetap;
d. tanggal 30 November 2019 untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga;
e. tanggal 30 November 2016 untuk meter prover, bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover, dan alat ukur permukaan cairan (level gauge); dan
f. tanggal 30 November 2015 untuk UTTP selain yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Koreksi Anda
