Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 66-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 66-m-dag-per-11-2013 Tahun 2013 tentang TANDA SAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah Tahun 2014 digunakan dalam kegiatan tera dan/atau tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada tahun 2014.
(2) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2014 dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Koreksi Anda
