Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
