Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian dan barang keperluan pameran ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id