Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap surveyor yang: a. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dikenakan sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan pada bulan yang tidak dilaporkan; b. menerbitkan LS tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) surveyor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dalam pelaksanaan ekspor Produk Industri Kehutanan.
Koreksi Anda