Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan ETPIK atau ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 dilakukan oleh Direktur.
(2) Direktur menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik ETPIK atau
ETPIK Non-Produsen dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, dan instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan dan bidang perdagangan.
Koreksi Anda
