Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dicabut apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; b. terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimilikinya berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); c. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembekuan; d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan data; e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dan/atau pelanggaran ketentuan di bidang ekspor berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. telah dilakukan pembekuan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan untuk pembekuan kembali; g. tidak mengajukan pengaktifan kembali terhadap ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau h. menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan: 1. ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; atau 2. perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen.
Koreksi Anda