Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dibekukan apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. tidak melakukan kegiatan produksi dan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK atau tidak melakukan kegiatan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen;
b. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
Koreksi Anda
