Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):
a. mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A.
b. mulai tanggal 1 Januari 2014 untuk Produk Industri Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B.
Koreksi Anda
