Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilengkapi Dokumen V-Legal kecuali terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok C.
(2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LVLK yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
(3) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(4) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
(5) LVLK melalui LIU mengirimkan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui sistem Inatrade langsung setelah penerbitan.
(6) Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada eksportir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
