Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. (2) Untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemilik ETPIK dan ETPIK Non-Produsen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen; b. rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan; dan c. fotokopi laporan hasil verifikasi produk kayu ulin olahan (Prokalino) dari Surveyor independen. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menolak permohonan SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Masa berlaku SPE paling lama 1 (satu) tahun setelah diterbitkan.
Koreksi Anda