Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sejak terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud.
(2) Dalam hal salah satu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) akan habis masa berlakunya, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dokumen tersebut habis masa berlakunya.
(3) Direktur menerbitkan perubahan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur menolak permohonan perubahan ETPIK dan perubahan ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
