Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sejak terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud. (2) Dalam hal salah satu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) akan habis masa berlakunya, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dokumen tersebut habis masa berlakunya. (3) Direktur menerbitkan perubahan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterima dengan lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak lengkap dan benar, Direktur menolak permohonan perubahan ETPIK dan perubahan ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id