Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Masa berlaku ETPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi dan ekspor Produk Industri Kehutanan.
(3) Masa berlaku ETPIK Non Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan ekspor Produk Industri Kehutanan.
Koreksi Anda
