Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur menerbitkan pengakuan sebagai ETPIK dan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diterima dengan lengkap dan benar. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak lengkap dan benar, Direktur menolak permohonan pengakuan sebagai ETPIK dan pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Pasal.id