Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilaksanakan oleh:
a. perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK; dan
b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen.
(2) ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Koreksi Anda
