Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilaksanakan oleh: a. perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK; dan b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor produk industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen. (2) ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Koreksi Anda