Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk pelaksanaan uji kompetensi dan uji ulang kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. 5. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) yakni pasal 36A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 36 A Penyelenggaraan Diklat Metrologi yang telah dilaksanakan dan sedang berlangsung, dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Menteri ini, penerbitan STTPP dan sertifikat uji kompetensinya dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda