Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbarui.
(3) Pembaruan Sertifikat Kompetensi dilakukan melalui uji ulang kompetensi dan untuk peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Peserta diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali.
4. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
