Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 63-m-dag-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 07/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebagai berikut: a. Diklat Pengamat Tera: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 3. Tinggi badan paling rendah untuk pria 160 cm dan wanita 155 cm; 4. Usia paling tinggi 45 tahun; 5. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 6. Lulus ujian saringan masuk diklat pengamat tera. b. Diklat Penera Tingkat Terampil: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan paling rendah Diploma III (D3) jurusan teknik atau MIPA dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk I/golongan ruang (IIb); 3. Usia paling tinggi 45 tahun; 4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat terampil. c. Diklat Penera Tingkat Ahli: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan teknik atau MIPA dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3. Usia paling tinggi 45 tahun; 4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. Lulus ujian saringan masuk diklat penera tingkat ahli. d. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Terampil: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan Diploma III (D3) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia dengan pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3. Usia paling tinggi 45 tahun; 4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat terampil. e. Diklat Pranata Laboratorium Kemetrologian Tingkat Ahli: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari UPT/UPTD dan Unit Kerja; 2. Pendidikan paling rendah strata 1 (S1) jurusan MIPA matematika, MIPA Fisika, atau berbasis tenik/rekayasa (basic engineering) dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3. Usia paling tinggi 45 tahun; 4. Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat; dan 5. Lulus ujian saringan masuk diklat pranata laboratorium kemetrologian tingkat ahli. 2. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda