Koreksi Pasal 23A
PERMEN Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
9. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/ 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
