Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:
a. Produk Tertentu yang tercakup dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006;
b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
d. Produk Tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c berupa barang kiriman atau barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara;
e. Produk Tertentu untuk keperluan kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, panas bumi dan mineral serta sektor energi lainnya;
f. Produk Tertentu yang diimpor oleh importir produsen yang www.djpp.kemenkumham.go.id
digunakan sebagai barang modal dan/atau bahan baku yang terkait dengan industrinya; dan
g. Produk Tertentu yang bersifat impor sementara.
(2) Impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang melebihi jumlah dan/atau nilai yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah dan/atau nilai Produk Tertentu dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
7. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
