Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap impor Produk Tertentu, meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. Negara dan pelabuhan muat; b. Waktu pengapalan; c. Pelabuhan tujuan; d. Pos Tarif/HS dan uraian barang; e. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk Produk Tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib; dan f. Nomor Certificate of Analysis (CoA) untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan. (2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Produk Tertentu yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. 4. Pasal 10 dihapus. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda