Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
