Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan;
b. pemberhentian sementara STPW, apabila Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba tidak mematuhi ketentuan dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan ketiga; dan
c. pencabutan STPW, apabila Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba tidak mematuhi ketentuan dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara STPW.
Koreksi Anda
