Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang:
a. mengubah bentuk Logo Waralaba;
b. menyalahgunakan Logo Waralaba; dan
c. memalsukan Logo Waralaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
