Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang: a. mengubah bentuk Logo Waralaba; b. menyalahgunakan Logo Waralaba; dan c. memalsukan Logo Waralaba. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda