Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba yang wajib menggunakan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
b. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
dan
c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(2) Penerima Waralaba yang wajib menggunakan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
b. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
dan
d. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
Koreksi Anda
