Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di:
a. kantor pusat; dan
b. setiap outlet/gerai.
Koreksi Anda
