Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Spesifikasi Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di: a. kantor pusat; dan b. setiap outlet/gerai.
Koreksi Anda