Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda