Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN ALOKASI JENIS DAN JUMLAH MINUMAN BERALKOHOL YANG DAPAT DIIMPOR YANG PENJUALANNYA DIKENAKAN PAJAK (DUTY PAID)
Teks Saat Ini
(1) Alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor yang penjualannya dikenakan pajak (duty paid) secara nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi impor 3 (tiga) tahun terakhir untuk kebutuhan duty paid;
b. jumlah permohonan dari seluruh IT-MB; dan
c. perkiraan jumlah kunjungan wisatawan asing dan kebutuhan hotel, pub, bar, dan restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran INDONESIA.
(2) Dalam hal data atas perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia dalam batas waktu tertentu, penetapan alokasi jenis dan jumlah Minuman Beralkohol yang dapat diimpor untuk kebutuhan duty paid dapat ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
