Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41A

PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di Pemerintahan Daerah Provinsi telah dibentuk Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Menteri dapat mendelegasikan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri. (3) Pengajuan permohonan, perubahan data API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan realisasi impor, disampaikan kepada Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (4) Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri ini berupa pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API- U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dan atas nama Menteri. (5) Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili.
Koreksi Anda