Koreksi Pasal 34A
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan harus melakukan pengawasan terhadap impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U dan API-P.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penilaian kepatuhan (post audit) terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian barang yang diimpor sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen API dan peruntukkannya; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan secara sewaktu-waktu.
(4) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkoordinasi dengan instansi penerbit API dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(5) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu Pengawasan API.
13. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
