Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
Perusahaan pemilik API atau importir yang melakukan impor tanpa API bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impornya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
