Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib
melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(2) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala BKPM.
(3) Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(4) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/kota di mana perusahaan berdomisili.
(4a) Laporan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) wajib juga disampaikan melalui website http://inatrade.kemendag.go.id.
(5) Kepala BKPM, Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing-masing perusahaan pemilik API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.
10. Pasal 33 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
